Aplikasi Lintas Warga Antar Negara
SILAWAN
DAFTAR

Apa itu KILB?

(PMK NOMOR 188/PMK.04/2010)


Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai yang membawahi PPLB yang diberikan kepada para Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Setiap masyarakat di desa perbatasan berhak untuk memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) sebagai intrument untuk mendapatkan fasilitas dan pembebasan atas barang yang dibawanya. Nantinya barang-barang tersebut dicatat di Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB). BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Petugas Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar negeri.

MANFAAT MEMILIKI KILB

Diantaranya

PEMBEBASAN

Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.

MUDAH

Mempermudah kegiatan lintas batas

HEWAN TERNAK

Diperbolehkan membawa maksimal 5 ekor hewan ternak/hewan berkaki empat lainnya

PERSYARATAN

Syarat Pengajuan KILB :

KTP

Kartu Keluarga

Pas Lintas Batas (PLB)



Persyaratan dapat di unggah pada saat pendaftaran disertai dengan mengisi data data yang diperlukan

VIDEO

Bea Cukai Atambua Meraih Penghargaan Inovasi Terbaik Ketiga Kemenkeu 2019

Sosialisasi

#BCAtambuaBercakap

Alur Pendaftaran

Pos Pemeriksaan Lintas Batas

Beberapa pos yang dapat menggunkan KILB

MOTAAIN

Atambua

MOTAMASIN

WINI

NAPAN

TURISKAIN

BEA CUKAI MAKIN BAIK

Hubungi Kami

KPPBC TMP B ATAMBUA