Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai yang membawahi PPLB yang diberikan kepada para Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Setiap masyarakat di desa perbatasan berhak untuk memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) sebagai intrument untuk mendapatkan fasilitas dan pembebasan atas barang yang dibawanya. Nantinya barang-barang tersebut dicatat di Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB). BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Petugas Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar negeri.
MANFAAT MEMILIKI KILB
Diantaranya
PEMBEBASAN
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.
MUDAH
Mempermudah kegiatan lintas batas
HEWAN TERNAK
Diperbolehkan membawa maksimal 5 ekor hewan ternak/hewan berkaki empat lainnya
PERSYARATAN
Syarat Pengajuan KILB :
KTP
Kartu Keluarga
Pas Lintas Batas (PLB)
Persyaratan dapat di unggah pada saat pendaftaran disertai dengan mengisi data data yang diperlukan
VIDEO
Bea Cukai Atambua Meraih Penghargaan Inovasi Terbaik Ketiga Kemenkeu 2019