Customs Declaration Elektronik Atambua
Belum Pernah Buat :
Buat Baru
Sudah Pernah Buat :
Gunakan Data Tersimpan
Deklarasi Pabean atau Custom Declaration merupakan penyampaian pabean dari barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean berbentuk sebuah dokumen yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal.
Dasar Hukum kami adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017, Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman
Pembebasan diberikan sebesar USD 500 per penumpang. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang pribadi pelintas batas yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemerintah dapat mengidentifikasi barang-barang yang merupakan larangan dan/atau pembatasan, seperti narkotika, psikotropika, prekusor, obat - obatan terlarang lainya, senjata api, dan lain sebagainya.
Sebelum membawa perangkat seluler yang dibeli dari luar negeri ke dalam Daerah Pabean, ada baiknya jika melakukan cek Imei terhadap barang tersebut di Cek Imei.
Jika Belum terdaftar, maka wajib untuk didaftarkan melalui link berikut link registrasi Imei via Website, anda hanya perlu mengisi form dan menunjukkan QR Code kepada petugas Bea Cukai setelah melakukan pegisian form.
Atau dengan cara mendownload aplikasi di Playstore, kemudian mengisi form dan menunjukkan QR Code kepada Petugas Bea Cukai setelah melakukan pegisian form.
"Menu Login Hanya diperuntukkan kepada pegawai BC Atambua yang bertugas"
Jika memiliki pertanyaan yang ingin diajukan, Saudara dapat menghubungi Nomor atau E-mail layanan informasi dibawah ini.
Laporkan kepada kami jika ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pegawai Beacukai Atambua dengan menghubungi Nomor atau E-mail layanan pengaduan dibawah ini.