C-DELTA

Customs Declaration Elektronik Atambua

E-Customs Declaration



Belum Pernah Buat :
Buat Baru

Sudah Pernah Buat :
Gunakan Data Tersimpan

   Deklarasi Pabean atau Custom Declaration merupakan penyampaian pabean dari barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean berbentuk sebuah dokumen yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal.
   Dasar Hukum kami adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017, Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

Image

Tujuan Customs Declaration

Pembebasan Pajak

Pembebasan diberikan sebesar USD 500 per penumpang. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Cukai

Barang pribadi pelintas batas yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Identifikasi Barang

Pemerintah dapat mengidentifikasi barang-barang yang merupakan larangan dan/atau pembatasan, seperti narkotika, psikotropika, prekusor, obat - obatan terlarang lainya, senjata api, dan lain sebagainya.

Pilihan Bahasa





Hubungi Kami

Jika memiliki pertanyaan yang ingin diajukan, Saudara dapat menghubungi Nomor atau E-mail layanan informasi dibawah ini.

Laporkan kepada kami jika ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pegawai Beacukai Atambua dengan menghubungi Nomor atau E-mail layanan pengaduan dibawah ini.