1. Buka https://insw.go.id/intr
2. Kemudian isi kolom pencarian dengan uraian barang yang anda cari HS Code nya, setelah itu search
3. Setelah website memberikan respon, maka akan muncul list hs code barang sesuai dengan kata kunci yang dicari
4. Didalam list juga tersedia data terkait aturan setiap HS Code barang
Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.
Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:
1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean 2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang
Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:
Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk
Importir PT Giman Maju Jaya mengimpor barang dari Denmark dengan harga FOB USD 1.000. Forwarding yang ditunjuk mengenakan biaya freight sebesar USD 100 dan asuransi USD 10. Kurs Menteri Keuangan pada situs beacukai.go.id yang berlaku pada saat itu 1 USD setara dengan IDR 10.000. Tarif bea masuk atas barang tersebut menurut portal insw sebesar 5%, PPN 10% dan PPh pasal 22 impor 2,5%. Berapa besarnya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT Giman Maju Jaya?
Harga Barang FOB | USD | 1.000 |
Freight | USD | 100 |
Insurance | USD | 10 |
CIF (Harga Barang + Freight + Insurance) | USD | 1.110 |
Kurs Per 1 USD | IDR | 10.000 |
Nilai pabean (CIF x Kurs) | IDR | 11.100.000 |
Bea Masuk (5% x Nilai Pabean) | IDR | 555.000 |
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) | IDR | 11.655.000 |
PPN (10% x Nilai Impor) | IDR | 1.165.500 |
PPh Psl 22 (2,5% x Nilai Impor) | IDR | 291.375 |
Total Pungutan (BM+PPN+PPh) | IDR | 2.011.875 |
->Apa itu VHD?
VHD atau Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Pabean untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan saat ke TLS lalu kembali ke Indonesia begitu juga sebaliknya. Sekaligus menjadi jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas kendaraan bermotor tersebut.
->Apa saja Persyaratan membuat VHD?
VHD Impor Sementara (TLS -> INA)
VHD Ekspor Sementara (INA -> TLS)
VHD Transit (TLS DILI <-> TLS OEC)
->Berapa Jangka Waktu Dokumen VHD?
->Apakah bisa dilakukan perpanjangan VHD?
Bisa untuk VHD Impor Sementara (TLS -> INA) dan hanya dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari sejak tanggal jatuh tempo VHD dan bisa diberikan sebanyak maksimal 6x dalam periode 1 tahun berjalan.
Dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara kepada kepala kantor bea cukai sebelum tanggal jatuh tempo VHD.
Permohonan memuat:
->Apakah Kendaraan milik WNA bisa membuat VHD?
Tidak bisa.
->Apakah VHD diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor?
->Dimana kita bisa membuat dokumen VHD?