JL. Marsda Adisucipto, Manumutin, Kota Atambua, Belu, NTT

(0389) 2514181

Frequently Asked Question

Sumber : https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/pendaftaran-baru
Sumber : https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-bc-3.0/ekspor-umum

1. Buka https://insw.go.id/intr

2. Kemudian isi kolom pencarian dengan uraian barang yang anda cari HS Code nya, setelah itu search

3. Setelah website memberikan respon, maka akan muncul list hs code barang sesuai dengan kata kunci yang dicari

4. Didalam list juga tersedia data terkait aturan setiap HS Code barang

Rumus

Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.

Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:

1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean
2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang

Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:

Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor
Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk

Contoh Soal

Importir PT Giman Maju Jaya mengimpor barang dari Denmark dengan harga FOB USD 1.000. Forwarding yang ditunjuk mengenakan biaya freight sebesar USD 100 dan asuransi USD 10. Kurs Menteri Keuangan pada situs beacukai.go.id yang berlaku pada saat itu 1 USD setara dengan IDR 10.000. Tarif bea masuk atas barang tersebut menurut portal insw sebesar 5%, PPN 10% dan PPh pasal 22 impor 2,5%. Berapa besarnya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT Giman Maju Jaya?

Harga Barang FOBUSD1.000
FreightUSD100
InsuranceUSD10
CIF
(Harga Barang + Freight +  Insurance)
USD1.110
Kurs
Per 1 USD
IDR10.000
Nilai pabean
(CIF x Kurs)
IDR11.100.000
Bea Masuk
(5% x Nilai Pabean)
IDR555.000
Nilai Impor
(CIF + Bea Masuk)
IDR11.655.000
PPN
(10% x Nilai Impor)
IDR1.165.500
PPh Psl 22
(2,5% x Nilai Impor)
IDR291.375
Total Pungutan
(BM+PPN+PPh)
IDR2.011.875



  1. Mengajukan permohonan (paling lambat 7 hari kerja sebelum kedatangan barang)
  2. Persyaratan:
    1. Tidak boleh berupa barang dagangan atau kendaraan bermotor
    2. Hanya diberikan kepada:
      1. PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
      2. Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
      3. Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
      4. Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
    3. Berdomisili di luar negeri paling singkat 1 tahun
    4. Memberikan surat keterangan selesai bertugas/selesai belajar/surat pindah/ Kartu Ijin Menetap Sementara dan Kartu Ijin Kerja Tenaga Asing Sementara
    5. Surat keterangan dari KBRI di Timor Leste
    6. melampirkan: paspor dan daftar barang
  3. Sudah bekerja sama dengan Perusahaan Pengangkut untuk membuat dokumen inward manifest
  1. Sudah terdaftar menjadi seorang importir
  2. Mengajukan permohonan impor sementara (paling lambat 7 hari kerja sebelum kedatangan barang) dengan isi minimal: data perusahaan, data jenis dan jumlah barang, spesifikasi barang, perkiraan harga barang, jangka waktu impor sementara, tempat dilakukan perbaikan, alasan dilakukan perbaikan secara rinci dan jelas (bagian yang diganti atau diperbaiki, dll).
  3. Melampirkan: invoice, packing list, foto barang, dokumen pendukung lainnya.
  4. Bersedia membayar jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

->Apa itu VHD?

VHD atau Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Pabean untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan saat ke TLS lalu kembali ke Indonesia begitu juga sebaliknya. Sekaligus menjadi jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas kendaraan bermotor tersebut.

 

->Apa saja Persyaratan membuat VHD?

VHD Impor Sementara (TLS -> INA)

  1. STNK Kendaraan (harus dan hanya teregistrasi di Timor Leste)
  2. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Kendaraan (harus dan hanya warga di Timor Leste)
  3. Kartu Tanda Penduduk Pengemudi kendaraan
  4. Surat Izin Mengemudi Pengemudi kendaraan
  5. Paspor Pengemudi Kendaraan
  6. Surat Izin Melintas dari otoritas di Timor Leste (DNTT)
  7. Surat Kuasa dalam hal Pengemudi bukan Pemilik kendaraan (bermaterai)
  8. Visa Kerja/kartu pelajar/bukti penduduk tetap di Timor Leste dalam hal pengemudi adalah WNI

 

VHD Ekspor Sementara (INA -> TLS)

  1. STNK Kendaraan (harus dan hanya teregistrasi di Indonesia)
  2. KTP Pemilik Kendaraan (harus dan hanya Warga Negara Indonesia)
  3. KTP Pengemudi Kendaraan (harus dan hanya Penduduk Provinsi NTT)
  4. SIM Pengemudi Kendaraan
  5. Paspor Pengemudi Kendaraan
  6. Surat Jalan dari Lantas
  7. Surat Kuasa dalam hal Pengemudi bukan Pemilik kendaraan (bermaterai)
  8. Surat Tugas dalam hal Pengemudi membawa mobil kantor
  9. Surat Domisili dalam hal Pengemudi bukan penduduk provinsi NTT

 

VHD Transit (TLS DILI <-> TLS OEC)

  1. STNK Kendaraan (harus dan hanya teregistrasi di Timor Leste)
  2. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Kendaraan (harus dan hanya warga di Timor Leste)
  3. Kartu Tanda Penduduk Pengemudi kendaraan
  4. Surat Izin Mengemudi Pengemudi kendaraan
  5. Paspor Pengemudi Kendaraan
  6. Surat Izin Melintas dari otoritas di Timor Leste (DNTT)
  7. Surat Kuasa dalam hal Pengemudi bukan Pemilik kendaraan (bermaterai)
  8. Visa Kerja/kartu pelajar/bukti penduduk tetap di Timor Leste dalam hal pengemudi adalah WNI

 

->Berapa Jangka Waktu Dokumen VHD?

  1. VHD Impor Sementara (TLS -> INA) maksimal 30 hari
  2. VHD Transit ( TLS DILI <-> TLS OEC) maksimal 1×24 jam
  3. VHD Ekspor Sementara (INA -> TLS) maksimal 30 hari

 

->Apakah bisa dilakukan perpanjangan VHD?

Bisa untuk VHD Impor Sementara (TLS -> INA) dan hanya dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari sejak tanggal jatuh tempo VHD dan bisa diberikan sebanyak maksimal 6x dalam periode 1 tahun berjalan.

Dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara kepada kepala kantor bea cukai sebelum tanggal jatuh tempo VHD.

Permohonan memuat:

  1. Alasan perpanjangan
  2. Jangka waktu perpanjangan
  3. Lokasi kendaraan
  4. Data pengemudi dan kendaraan yang ingin di perpanjang
  5. Melampirkan: bukti (misal keterangan bengkel apabila kendaraan rusak), VHD lama, foto kendaraan
  6. Apabila kendaraan tidak rusak wajib dibawa saat menyerahkan permohonan perpanjangan.

 

->Apakah Kendaraan milik WNA bisa membuat VHD?

Tidak bisa.

 

->Apakah VHD diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor?

  1. Tidak, hanya untuk kendaraan pribadi.
  2. Tidak bisa untuk mobil yang masuk kategori pengangkut barang (pickup, truk,dll) dan kendaraan yang memiliki izin trayek khusus.

 

->Dimana kita bisa membuat dokumen VHD?

  1. Kantor bea cukai atambua (pada hari kerja)
  2. Di semua PLBN (membawa seluruh persyaratan dan sudah difotokopi)

Apakah pertanyaan anda sudah terjawab?

Jika belum silahkan ajukan pertanyaan anda ke nomer atau email pelayanan berikut :
Telepon  : (0389) 2514181
Whats App : 082145759161
Email : pkc.bcatambua@gmail.com