Pelayanan Vehicle Declaration (VHD) asal Indonesia tujuan RDTL atau sebaliknya melalui lintas batas darat resmi yang ditentukan
10 menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar
Pelayanan Vehicle Declaration (VHD) asal RDTL tujuan RDTL yang melintasi wilayah daerah pabean Indonesia
10 menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar
Penyampaian pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (BC 3.0) dan impor (BC 2.0) melalui pengiriman data elektronik
30 menit sejak data diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan respon nopen
Pelayanan penyelesaian Barang Penumpang/ Awak Sarana Pengankut/ Pelintas Batas dengan menggunakan Customs Declaration/ KILB melalui lintas batas darat resmi
30 menit sejak data diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan respon nopen
Pelayanan penyelesaian Impor barang dengan menggunakan PIBK Manual (BC 2.1)
3 jam sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar (diluar pemeriksaan fisik)
Pelayanan pemberian izin impor kembali barang yang telah diekspor (Re-impor)
2 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar
Pelayanan pemberian izin ekspor barang yang akan diimpor kembali (Ekspor Sementara)
3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar
Pelayanan izin pembongkaran dan penimbunan barang impor di luar kawasan pabean
3 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Pelayanan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
7 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Pelayanan pendaftaran IMEI atas HKT yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia
15 menit sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar (aktivasi akan dilakukan oleh kemenperin)