JL. Marsda Adisucipto, Manumutin, Kota Atambua, Belu, NTT

(0389) 2514181

Tugas Pokok

Bertanggung Jawab Terhadap Menteri Keuangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukaiy

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

Penyusunan Prosedur

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

Bimbingan Teknis

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

Administrasi DJBC

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pelaksanaan Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan